Bagi para penggemar manga atau anime, istilah ijime barangkali sudah tidak asing lagi. Terlebih lagi, di Jepang sendiri kasus ijime memang marak terjadi. Tak hanya di Jepang, ijime atau tindakan yang kerap disebut dengan istilah bullying ini juga terjadi di berbagai belahan dunia.
Ijime atau bullying dalam bahasa Indonesia berarti penindasan, perundungan, perisakan atau intimidasi. Mengutip dari Komite Pendidikan Prefektur Aoyama, Undang-undang Pencegahan Penindasan Jepang menyebutkan bahwa ijime adalah perilaku seseorang, baik perilaku psikologis maupun perilaku fisik, yang menimbulkan tekanan fisik dan mental bagi seseorang yang menjadi sasaran dari tindakannya.
Komite Pendidikan Prefektur Aoyama menggolongkan tindakan-tindakan yang termasuk ke dalam ijime, antara lain:
1. Ijime secara verbal seperti mengejek dan mengolok-olok; menghina dan membicarakan keburukan; mengatakan hal yang tidak menyenangkan seperti hinaan atau kata-kata kasar hingga ancaman.
Contohnya, tindakan seseorang yang memberi julukan atau panggilan yang tidak baik; mengatakan hal-hal yang buruk; mencemooh; mengganggu atau menggoda dengan nada mengejek; menggunjing di belakang; membicarakan hal-hal yang tidak ingin didengar oleh orang yang dituju; mengumpat dengan kata-kata seperti “menjijikan”, “menyebalkan”, “kubunuh kau”, atau “matilah”.
2. Ijime dengan mengabaikan atau memisahkan dari kelompok.
Contohnya, tindakan seseorang yang pura-pura tidak mengenali; tidak mengacuhkan; tidak memberi kesempatan untuk ikut serta dalam permainan, kegiatan atau obrolan; memisahkan meja seseorang dari teman-teman lainnya; menghindari; dan mengawasi.
3. Ijime secara fisik seperti memukul, menendang, atau menabrak pelan seolah itu hanya main-main
Contohnya, tindakan seseorang yang memukul, menampar atau menonjok; menendang; mendorong; mencubit; membenturkan badan dengan sengaja; menarik rambut; menjatuhkan; memukul atau menendang badan tanpa alasan, kemudian berkata maaf setelahnya;
4. Ijime secara fisik seperti menabrak, memukul atau menendang dengan keras.
Contohnya, tindakan seseorang menyakiti atau melukai dengan alasan berpura-pura melakukan gulat; memerlakukan seseorang dengan kasar setiap kali ada kesempatan.
5. Ijime berupa merampas barang atau uang.
Contohnya, tindakan seseorang yang memeras uang atau barang; memaksa untuk menyerahkan makanannya; memerintah untuk membawa uang dari rumah; memaksa untuk menukar barang atau membeli barang yang tidak diperlukan.
6. Ijime berupa menyembunyikan, mencuri, merusak, atau, membuang barang dan uang.
Contohnya, tindakan seseorang yang menjahili dengan mencorat-coret barang; merusak atau
7. Ijime dengan melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan, memalukan atau berbahaya.
Contohnya, tindakan seseorang yang memaksa untuk mengutil; memerintah atau mengeksploitasi untuk melakukan sesuatu; menyuruh seseorang mengelilingi lingkungan sekitar hanya dengan memakai celana atau pakaian dalam; mengintai saat pergi ke toilet, berganti pakaian, makan, dan lain-lain; memberi informasi yang salah atau membohongi seseorang.
8. Ijime secara memfitnah atau melakukan perbuatan tidak menyenangkan melalui ponsel atau komputer.
Contohnya, tindakan seseorang yang memfitnah melalui ponsel atau komputer; mengunggah video atau gambar tanpa izin; menyebarluaskan informasi yang tidak benar, menjauhkan dan memfitnah melalui obrolan daring atau aplikasi.
Nah, kita harus lebih berhati-hati dalam membedakan mana tindakan yang hanya berupa candaan dan mana yang ijime ya, Sob. Semoga kita terhindar dari menjadi korban tindakan ijime, apalagi menjadi pelakunya.
*Credit : Komite Pendidikan Prefektur Aoyama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar